Penjajahan
Prancis-Belanda
Di
Eropa sedang dalam
suasana Perang Koalisi
satu (1792-1797). Belandapun
kalah sehingga membuat rajanya, Willem V, meminta perlindungan dari Inggris.
Napoleon Bonaparte, pemimpin Prancis kemudian menempatkan Louis Napoleon untuk
memimpin Belanda. Louis kemudian mengangkat Herman Willem Daendels sebagai
Gubernur Jendral Hindia Belanda sejak 1808.
Tugas utamanya adalah untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris. Pada masa pemerintahannya,
Daendels banyak mengeluarkan kebijakan
kebijakan yang condong kepada kediktatoran. Contohnya, pembangunan jalan Raya
Pos (Groete Postweg) antara Anyer-Panarukan. Pembangunan jalan raya itu
melibatkan banyak tenaga dengan sistem rodi.
Kekuasaan sewenang-wenang yang diterapkan Daendels membuatnya ditarik
kembali agar citra Hindia Belanda tidak bertambah buruk. Tetapi penarikan
Daendels membua dampak buruk. Belandapun berhasil dikuasai Inggris. Dengan
demikian berakhirlah penjajahan Prancis-Belanda dengan ditandai oleh Kapitulasi Tuntang.
Penjajahan
Iggris
Tahun 1811-1816,
Indonesia di bawah Inggris. Thomas Stamford Raffles diangkat sebagai wakil
gubernur di Jawa dan bawahannya. Tujuan utama pemerintahan Raffles adalah
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tindakannya yang popular adalah mencetuskan
sistem sewa tanah (landrent). Hal
tersebut tidak membebani rakyat, namun kondisi di Eropa membuat Thomas Stamford
Raffles mengakhiri masa jabatannya di Indonesia. Perang koalisi berakhir dengan
kekalahan Prancis. Negara-negara yang menjadi lawan Prancis mengambil keputusan
bahwa sebagai benteng menghadapi Prancis, Belanda harus kuat. Maka, dalam
Traktat London tahun 1824, ditetapkan Indonesia dikembalikan kepada Belanda.
Belanda
Untuk
menangani berbagai persoalan
di Indonesia yang
baru saja dikembalikan ke Inggris,
pemerintah belanda mengirimkan sebuah komisi. Komisi tersebut terdiri dari
Cornelis Th.Elout sebagai ketua, dan A.A.
Buyskes dan Van der Capellen sebagai anggota. Setelah komisi dibubarkan,
Van der Capellen diangkat sebagai gubernur jenderal. Dia melaksanakan pola
konservatif, dalam arti menerapkan kebijakan monopoli seperti VOC:
Masa Tanam Paksa
Ketika
Van den Bosch
menjabat sebagai gubernur
jenderal, pada tahun 1830 dia
menciptakan peraturan baru yang bernama ‘tanam paksa’ (cultuur stelsel).
Tujuannya untuk mendapatkan untung guna menutup defisit keuangan negri Belanda. Kemudian, latar belakang
dilakukannya Tanam paksa adalah :
1. Defisit anggaran belanja negri belanda akibat Perang kemerdekaan Belgia
dan perang diponegoro
2. Keadaan
di Jawa yang tidak menguntungkan saat
itu
3. Perdagangan
dan perusahaan belanda mengalami kemunduran Pokok-pokok ketentuan Tanam paksa :
1. Penduduk wajib menanami 1/5 tanahnya dengan tanaman yang ditentukan
pemerintah
2. Tanah
tersebut dibebaskan dari pajak
3. Tanah
tersebut dikerjakan selama 1/5 tahun
4. Risiko
penanaman ada pada pemerintah
5. Hasil tanaman yang diwajibkan harus diangkat sendiri ke pabrik dan
mendapat ganti rugi
6. Kelebihan
hasil panen akan diganti oleh pemerintah
7. Waktu yang digunakan untuk menanam tanaman wajib tidak melebihi waktu
menanam padi
Penyimpangan Tanam Paksa:
1. Tanah
yang ditanami lebih dari 1/5 lahan
2. Tanah
yang ditanami tanaman wajib masih terkena pajak
3. Banyak petugas yang curang, berusaha mendapatkan hasil
sebanyak-banyaknya
4.
Tanah yang ditanami tanaman wajib cenderung memilih tanah yang subur
Akibat penyimpangan:
1. Bagi
Bangsa Indonesia
2. Menimbulkan kesengsaraan
3. Pemerintahan Belanda
memberikan sanksi kepada petani yang meninggalkan tanahnya sehingga makin
sengsara
4. Bagi
Belanda
5. Memperoleh keuntungan yang sangat besar
6. Timbul penentangan tanam
paksa yang dicetuskan oleh golongan liberal dan golongan etis
Politik Liberal Kolonial
Golongan
liberal berhasil menguasai
parlemen sehingga mereka mempunyai peluang untuk
menciptakan undang-undang dasar guna membatasi kekuasaan raja. Pada tahun 1870
keluar undang-undang de Waal:
1) Undang-undang Gula yang menyebutkan bahwa penanaman tebu harus dilakukan oleh pengusaha swasta, tidak dengan sistem tanam paksa
2) Undang-undang Agraria, isinya menerangkan bahwa gubernur jenderal dan rakyat dilarang menjual tanah kepada orang asing, tetapi dapat menyewakannya selama 75 tahun. Ini merupakan awal yang baik walaupun dalam kenyataannya semuanya untuk kepentingan Pemerintahan Hindia Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar