Rabu, 29 Juli 2020

Perebutan Hegemoni Bangsa-Bangsa Eropa di Indonesia


Penjajahan Prancis-Belanda
        Di  Eropa  sedang  dalam  suasana  Perang  Koalisi  satu (1792-1797). Belandapun kalah sehingga membuat rajanya, Willem V, meminta perlindungan dari Inggris. Napoleon Bonaparte, pemimpin Prancis kemudian menempatkan Louis Napoleon untuk memimpin Belanda. Louis kemudian mengangkat Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda sejak 1808. Tugas utamanya adalah untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris. Pada masa pemerintahannya, Daendels banyak mengeluarkan kebijakan kebijakan yang condong kepada kediktatoran. Contohnya, pembangunan jalan Raya Pos (Groete Postweg) antara Anyer-Panarukan. Pembangunan jalan raya itu melibatkan banyak tenaga dengan sistem rodi.
        Kekuasaan sewenang-wenang yang diterapkan Daendels membuatnya ditarik kembali agar citra Hindia Belanda tidak bertambah buruk. Tetapi penarikan Daendels membua dampak buruk. Belandapun berhasil dikuasai Inggris. Dengan demikian berakhirlah penjajahan Prancis-Belanda dengan ditandai oleh Kapitulasi Tuntang.
Penjajahan Iggris
(Thomas Stamford Raffles)
        Tahun 1811-1816, Indonesia  di  bawah Inggris. Thomas Stamford Raffles diangkat sebagai wakil gubernur di Jawa dan bawahannya. Tujuan utama pemerintahan Raffles adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tindakannya yang popular adalah mencetuskan sistem sewa tanah (landrent). Hal tersebut tidak membebani rakyat, namun kondisi di Eropa membuat Thomas Stamford Raffles mengakhiri masa jabatannya di Indonesia. Perang koalisi berakhir dengan kekalahan Prancis. Negara-negara yang menjadi lawan Prancis mengambil keputusan bahwa sebagai benteng menghadapi Prancis, Belanda harus kuat. Maka, dalam Traktat London tahun 1824, ditetapkan Indonesia dikembalikan kepada Belanda.
Belanda
        Untuk  menangani  berbagai  persoalan  di  Indonesia  yang  baru  saja dikembalikan ke Inggris, pemerintah belanda mengirimkan sebuah komisi. Komisi tersebut terdiri dari Cornelis Th.Elout sebagai ketua, dan A.A. Buyskes dan Van der Capellen sebagai anggota. Setelah komisi dibubarkan, Van der Capellen diangkat sebagai gubernur jenderal. Dia melaksanakan pola konservatif, dalam arti menerapkan kebijakan monopoli seperti VOC: 
Masa Tanam Paksa
Ketika  Van  den  Bosch  menjabat sebagai  gubernur jenderal, pada  tahun 1830 dia menciptakan peraturan baru yang bernama ‘tanam paksa’ (cultuur stelsel). Tujuannya untuk mendapatkan untung guna menutup defisit keuangan negri Belanda. Kemudian, latar belakang dilakukannya Tanam paksa adalah :
1. Defisit anggaran belanja negri belanda akibat Perang kemerdekaan Belgia dan perang diponegoro
2. Keadaan di Jawa yang tidak menguntungkan  saat itu
3. Perdagangan dan perusahaan belanda mengalami kemunduran     
Pokok-pokok ketentuan Tanam paksa :
1. Penduduk wajib menanami 1/5 tanahnya dengan tanaman yang ditentukan pemerintah
2. Tanah tersebut dibebaskan dari pajak
3. Tanah tersebut dikerjakan selama 1/5 tahun
4. Risiko penanaman ada pada pemerintah
5. Hasil tanaman yang diwajibkan harus diangkat sendiri ke pabrik dan mendapat ganti rugi
6. Kelebihan hasil panen akan diganti oleh pemerintah
7. Waktu yang digunakan untuk menanam tanaman wajib tidak melebihi waktu menanam padi
Penyimpangan Tanam Paksa:
1. Tanah yang ditanami lebih dari 1/5 lahan
2. Tanah yang ditanami tanaman wajib masih terkena pajak
3. Banyak petugas yang curang, berusaha mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya
4.   Tanah yang ditanami tanaman wajib cenderung memilih tanah yang subur
Akibat penyimpangan:
1. Bagi Bangsa Indonesia
2. Menimbulkan kesengsaraan
3. Pemerintahan Belanda memberikan sanksi kepada petani yang meninggalkan tanahnya sehingga makin sengsara
4. Bagi Belanda
5. Memperoleh keuntungan  yang sangat besar
6. Timbul penentangan tanam paksa yang dicetuskan oleh golongan liberal dan golongan etis
Politik Liberal Kolonial
        Golongan   liberal   berhasil   menguasai   parlemen   sehingga   mereka mempunyai peluang untuk menciptakan undang-undang dasar guna membatasi kekuasaan raja. Pada tahun 1870 keluar undang-undang de Waal:

1)    Undang-undang Gula yang menyebutkan bahwa penanaman tebu harus dilakukan oleh pengusaha swasta, tidak dengan sistem tanam paksa

2)    Undang-undang Agraria, isinya menerangkan bahwa gubernur jenderal dan rakyat dilarang menjual tanah kepada orang asing, tetapi dapat menyewakannya selama 75 tahun. Ini merupakan awal yang baik walaupun dalam kenyataannya semuanya untuk kepentingan Pemerintahan Hindia Belanda.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUMBER DAN TEORI MASUKNYA AGAMA DAN KEBUDAYAAN HINDU-BUDHA DI INDONESIA

            SUMBER MASUKNYA AGAMA DAN KEBUAYAAN HINUD-BUDHA DI INDONESIA a. Sumber Dari India Bukti adanya hubungan dagang tersebut dapa...